Hukrim

Korban Bisnis Online FEC Ratusan Juta Diklarifikasi Polda NTB

Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban bisnis online ini diminta melapor ke aparat kepolisian.

“Silakan lapor, nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Akan kami telusuri sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.

Terpisah, salah satu pelapor mengaku telah dipanggil ke Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Dia datang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik kepolisian.

Berita Terkini:

“Iya, saya sudah dipanggil. Dimintai klarifikasi,” kata perempuan yang enggan disebut namanya kepada NTB Satu.

IKLAN

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.

Yang menjadi terlapor adalah oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mataram.

Sementara pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button