Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban bisnis online ini diminta melapor ke aparat kepolisian.
“Silakan lapor, nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Akan kami telusuri sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.
Terpisah, salah satu pelapor mengaku telah dipanggil ke Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Dia datang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik kepolisian.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
“Iya, saya sudah dipanggil. Dimintai klarifikasi,” kata perempuan yang enggan disebut namanya kepada NTB Satu.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.
Yang menjadi terlapor adalah oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Mataram.
Sementara pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta. (KHN)