Sebelumnya, pimpinan DPRD melakukan Rapat Paripurna dalam agenda pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada, masa jabatan pasangan Zul-Rohmi akan berakhir pada 19 September 2023, dan akan dilakukan pengusulan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkini:
- Satu Rumah di Bima Rusak Akibat Gempa Bumi
- Wartawan di Lombok Timur Diintimidasi saat Liput Dapur Makan Bergizi Gratis, Pelaku Terancam UU Pers
- Polresta Mataram Amankan Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Pembawa Sajam
- Isu Mutasi Pemprov NTB Mencuat, Puluhan Nama Pejabat Diusulkan ke Mendagri
“Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan, pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pemberhentian,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqani Farinduan membacakan pengumuman pemberhentian dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Pengumuman Nomor 007/889/DPRD/2023 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat masa jabatan tahun 2018-2023. Masa jabatan Dr. Zulkifliemansyah dan Sitti Rohmi Jalilah akan berakhir pada 19 September 2023,” ucapnya. (MYM)