Mataram (NTB Satu) – Lalu Damarwulan, sosok yang videonya viral di video yang mempromosikan bisnis FEC, mengungkapkan salah satu kegiatannya sebelum bergabung dengan FEC. Ia mengaku pernah terlibat aktivitas judi slot dan menghabiskan uang sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta dari permainan terlarang itu.
“Jadi memang, bisa dibilang yang awal-awal ini kumpulan orang-orang susah semua. Saya juga judi slot, dulunya,” ujar Damarwulan dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Diki Jurnalis, yang diunggah pada 16 Agustus 2023.
Menurutnya, sejak beralih dari judi slot ke bisnis FEC, rekan-rekannya kini sudah bisa menikmati hasilnya. “Jadi, hijrah ke sini. Alhamdulillah, teman-teman sudah bisa menikmati juga. Dan banyak yang sudah insaf dari deposit-deposit ke judi slot, lebih baik mereka jalankan bisnis ini hari ini,” serunya.
Ketika ditanyai lebih jauh soal aktivitasnya saat bermain judi slot, Damarwulan mengaku sudah menghabiskan uang dalam jumlah banyak.
Berita Terkini:
- Dedikasi Kantor Berita ANTARA Cerminan Arah Pembangunan di NTB
- 8 Warga NTB Terdampak Konflik Suriah Dijadwalkan Tiba di Lombok 15 Desember
- Wamendag Upayakan UMKM NTB Tembus Pasar Internasional
- BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lombok, Tinggi Gelombang Mencapai 2 Meter
“Kalau judi slot memang, ya itu juga nggak pernah terlalu ini. Iseng-iseng aja. Kalau (untuk judi slot) 6 juta habis. Udah lama. Kemudian hijrah ke bisnis Future E-commerce ini, (modal awal) Rp1,3 juta dulu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
Entitas usaha ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Keterangan resmi Ketua Satgas PAKI NTB, sekaligus Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy meneruskan siaran pers dari Satgas PAKI Pusat menyatakan, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ujarnya Rabu 6 September 2023.