FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Rugi Ratusan Juta
Sejauh ini, sudah banyak masyarakat yang jadi korban aktivitas FEC. Salah satunya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah. Pengaduan korban kini telah ditangani Polres Lombok Tengah. Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono mengatakan, kasus itu terdaftar dengan Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
“Kemarin (Kamis) sore kami pihak SPKT menerima pengaduan dari korban inisial AB,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 8 September 2023.
Korban, sambung Hariono, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah. Dalam laporan yang diterima NTB Satu, kasus itu bermula dari jual boll on line FEC pada Mei 2023. Dia dijanjikan memperoleh uang ratusan juta. Namun saat ingin ditarik, aplikasi FEC macet dan pihak manajemen tidak bisa dihubungi.
Berita Terkini:
- Cek Fakta: Dugaan Suap WNA China di Jalur Hijau Imigrasi Dibantah Ditjen Imigrasi
- Cerita Hashim Djojohadikusumo Tentang Prabowo Tolak Sogokan
- Pemkot Mataram Minta Dukungan Kementerian Wujudkan Transportasi Publik Listrik
- Starbucks Lakukan PHK Global, Bagaimana Nasib 500 Gerai dan Ribuan Karyawan di Indonesia?
“Korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Karena itu korban melapor,” ucapnya.
Dalam laporan beberapa pihak dicantumkan sebagai terlapor. Antara lain, PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekonologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati.
Diduga, jumlah korban FEC jauh lebih besar dari yang telah terungkap. Setelah ramainya keluhan member yang merasa jadi korban di NTB, portal berita jurnalisme warga Semaras Sia bersama dua orang pengacara membentuk grup WhatsApp bagi korban FEC mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, ratusan korban FEC telah bergabung dan mengumpulkan dokumen bukti sebagai member FEC. Setelah dokumen semua korban FEC dirasa terkumpul, pihaknya berencana untuk membuat laporan ke polisi. (AAA)