Para Korban FEC Bentuk Grup WhatsApp dan akan Melapor ke Polisi, Berikut Cara Gabungnya!
Mataram (NTB Satu) – Perusahaan perdagangan elektronik PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) belakangan ini ramai dibicarakan setelah dilabeli penipuan.
Setelah mendapatkan banyak member di NTB, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menutup usaha tersebut karena tidak memiliki izin usaha. Bahkan disebut menerapkan sekema ponzi, yaitu investasi palsu yang merugikan member di garis bawah (down liner).
Setelah ramainya keluhan member yang merasa jadi korban di NTB, portal berita jurnalisme warga Semaras Sia bersama dua orang pengacara membentuk grup WhatsApp bagi korban FEC mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, ratusan korban FEC telah bergabung dan mengumpulkan dokumen bukti sebagai member FEC.
Setelah dokumen semua korban FEC dirasa terkumpul, pihaknya berencana untuk membuat laporan ke polisi.
Berita Terkini :
- Pemprov NTB Tanggap Cepat Tangani Kebakaran 36 Rumah di Sumbawa
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
- Rekomendasi Wisata Lombok Barat saat Libur Lebaran, Pantai Senggigi hingga Gili Kedis
- Lebaran di Tiga Kecamatan di Bima Diwarnai Banjir, Infrastruktur Lumpuh



