Para Korban FEC Bentuk Grup WhatsApp dan akan Melapor ke Polisi, Berikut Cara Gabungnya!
Mataram (NTB Satu) – Perusahaan perdagangan elektronik PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) belakangan ini ramai dibicarakan setelah dilabeli penipuan.
Setelah mendapatkan banyak member di NTB, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menutup usaha tersebut karena tidak memiliki izin usaha. Bahkan disebut menerapkan sekema ponzi, yaitu investasi palsu yang merugikan member di garis bawah (down liner).
Setelah ramainya keluhan member yang merasa jadi korban di NTB, portal berita jurnalisme warga Semaras Sia bersama dua orang pengacara membentuk grup WhatsApp bagi korban FEC mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, ratusan korban FEC telah bergabung dan mengumpulkan dokumen bukti sebagai member FEC.
Setelah dokumen semua korban FEC dirasa terkumpul, pihaknya berencana untuk membuat laporan ke polisi.
Berita Terkini :
- Rute Baru Penerbangan Lombok – Malang Resmi Beroperasi
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
- Dua OPD Pemkab Lombok Timur Raih PAD Paling Jeblok 2025



