Para Korban FEC Bentuk Grup WhatsApp dan akan Melapor ke Polisi, Berikut Cara Gabungnya!
Mataram (NTB Satu) – Perusahaan perdagangan elektronik PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) belakangan ini ramai dibicarakan setelah dilabeli penipuan.
Setelah mendapatkan banyak member di NTB, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menutup usaha tersebut karena tidak memiliki izin usaha. Bahkan disebut menerapkan sekema ponzi, yaitu investasi palsu yang merugikan member di garis bawah (down liner).
Setelah ramainya keluhan member yang merasa jadi korban di NTB, portal berita jurnalisme warga Semaras Sia bersama dua orang pengacara membentuk grup WhatsApp bagi korban FEC mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, ratusan korban FEC telah bergabung dan mengumpulkan dokumen bukti sebagai member FEC.
Setelah dokumen semua korban FEC dirasa terkumpul, pihaknya berencana untuk membuat laporan ke polisi.
Berita Terkini :
- Umrah Saat Bencana, Mendagri Periksa Bupati Aceh Selatan
- Bupati Jarot Jelaskan Prioritas Pengentasan Kemiskinan dalam RPJMD 2025–2029
- Lima Program TP PKK Sumbawa, Selaras dengan Rencana Pembangunan 2025-2029
- Hari Ibu Nasional, Ketua TP-PKK Kabupaten Sumbawa: Perempuan Pilar Keluarga
- Jelang Setahun Menjabat, Bupati Jarot Luncurkan 7 Program Inovasi Daerah Bidang Lingkungan



