Para Korban FEC Bentuk Grup WhatsApp dan akan Melapor ke Polisi, Berikut Cara Gabungnya!
Mataram (NTB Satu) – Perusahaan perdagangan elektronik PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) belakangan ini ramai dibicarakan setelah dilabeli penipuan.
Setelah mendapatkan banyak member di NTB, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menutup usaha tersebut karena tidak memiliki izin usaha. Bahkan disebut menerapkan sekema ponzi, yaitu investasi palsu yang merugikan member di garis bawah (down liner).
Setelah ramainya keluhan member yang merasa jadi korban di NTB, portal berita jurnalisme warga Semaras Sia bersama dua orang pengacara membentuk grup WhatsApp bagi korban FEC mendapatkan haknya kembali.
Saat ini, ratusan korban FEC telah bergabung dan mengumpulkan dokumen bukti sebagai member FEC.
Setelah dokumen semua korban FEC dirasa terkumpul, pihaknya berencana untuk membuat laporan ke polisi.
Berita Terkini :
- Bareskrim Polri Rilis Foto dan Identitas Dua DPO Komplotan Bandar Sabu Koko Erwin
- Lima Kandidat Teratas Pengganti Ali Khamenei Usai Meninggal Dunia
- Ombudsman NTB Turun Gunung Investigasi SPPG “Nakal” di Kota Mataram
- DPD Pastikan Musda Demokrat NTB Tak Terpengaruh Proses Hukum Kasus Dana “Siluman”
- Pemancing asal Gereneng Lombok Timur Meninggal Tenggelam Akibat Epilepsi



