Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Mutasi sebagai Momentum Konsolidasi Kebijakan: Catatan Birokrasi NTB Memasuki Tahun Kedua
- Teluk Ekas Lombok Timur Ditetapkan sebagai Pusat Riset Rumput Laut Dunia
- Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Polisi Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
- Tiga SPPG di Sumbawa Dihentikan Sementara Akibat Kasus Keracunan dan Konflik Internal
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



