Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Sosok Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII yang Wafat Setelah Dua Dekade Memimpin
- Anak Tukang Las Raih IPK 3,92: Kisah Inspiratif Januar dari Desa Tolowata Menuju Beasiswa S2
- Takdir Matematika dan Janji pada Sang Pahlawan: Kisah Desi Nargis, Wisudawati Terbaik yang Terinspirasi Pengorbanan Kakak
- Rp818 Miliar APBD NTB 2025 Masih “Nganggur”
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



