Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- SMAN 4 Sumbawa Besar Tembus Semifinal Nasional TKA 2025, Ukir Prestasi di Tengah Persaingan Ribuan Sekolah
- Sistem Elektronik Pemkot Mataram Diserang Ratusan Ribu Peretas
- Miris, Petani di Lombok Tengah Tidak Dapat Bantuan Bibit Selama Empat Tahun
- Dinas Dikbud Sumbawa Hapus Syarat Rekomendasi Pencairan Dana BOS
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



