Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- NTB Jadi ‘Juara’ Kredit Macet Pinjol Tertinggi di Indonesia Awal 2025
- ULN Tembus 430 Miliar Dolar, Prabowo-Gibran Diuji Stabilitas Ekonomi
- Kemiskinan di Indonesia Tertinggi Keempat di Dunia Versi World Bank
- BPS: Angka Pernikahan di Indonesia Tahun 2024 Merosot, Jawa Dominasi, Papua Terendah
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.