Politik

Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar

Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.

Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.

Berita Terkini:

Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.

“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.

Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button