Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Gunung Sangeangapi Naik Level Waspada, Warga Mulai Mengungsi Mandiri
- Pemprov NTB Perkuat Langkah Mitigasi Struktural dan Non-struktural untuk Risiko Bencana
- Jurus Pemkab Sumbawa Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Perikanan dan Kelautan
- Pemkab Sumbawa Perkuat Program Kampung Keluarga Berkualitas untuk Menurunkan Stunting
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



