Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar

Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Tunjuk Nazaruddin Jadi Direktur Utama Bank NTB Syariah
- Hasil Forensik Kematian Brigadir Nurhadi: Leher Dicekik, Tulang Lidah Patah
- Ternyata Cuma 5 SMA Terbaik di Indonesia, 2 Sekolah Swasta, 1 Muhammadiyah
- Rekomendasi Buku Terbaik yang Layak Dibaca dan Wajib Kamu Miliki!
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.