Kota Mataram (NTBSatu) – Seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Mataram dijerat Kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram memastikan, satu kasus naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan Tipilu ini bermula ketika oknum yang tidak disebutkan identintasnya mengunggah sembako dengan narasi janji bagi bagi kepada masyarakat. Aktivitas terlarang itu bahkan diunggah di sosial media (Sosmed) Facebook, lengkap dengan stiker dan ajakan memilih oknum Caleg itu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram melakukan pendalaman dan berkesimpulan ada unsur pidana.
“Sehingga dalam waktu 1 x 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril.
Berita Terkini:
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
- Segini Gaji Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB
- Scorpions Pernah Konser di 4 Kota Indonesia, Bali Jadi Sejarah Terciptanya Lagu “When Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa
Kasus itu kini dalam proses penanganannya dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam pembahasan sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.