Mataram (NTB Satu) – Penyelenggaraan wisuda di jenjang PAUD hingga SMA menuai polemik yang cukup panjang. Pasalnya, sejak protes yang dilayangkan oleh para orang tua tanggal 15 Juni 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru bersikap tanggal 23 Juni 2023.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Kemendikbudristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., dalam rilis yang diterima NTBSatu, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga :