Mataram (NTBSatu) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan, skripsi tidak lagi menjadi suatu keharusan dalam persyaratan kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi bagi jenjang S1 dan D4.
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui kanal YouTube Kemendikbudristek pada pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ketentuan mengenai syarat kelulusan tersebut juga tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Adanya perubahan syarat ini akan sangat membantu mahasiswa dan perguruan tinggi dalam merancang proses bentuk pembelajaran dan keilmuan yang sudah diampu selama di perguruan tinggi menjadi lebih fleksibel.
Dalam Merdeka Belajar Episode 26, yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan, Nadiem menjelaskan tugas akhir mahasiswa kini memiliki wujud yang lebih beragam, tak hanya terbatas pada skripsi, tesis, dan disertasi seperti sebelumnya.
Di tengah perbincangan mengenai hal ini, sejumlah civitas akademika mengemukakan pandangan perihal aturan tersebut, salah satunya Rektor Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP.
Ditemui NTBSatu pada Kamis, 31 Agustus 2023, Rektor menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi perubahan baru, khususnya dalam mengadaptasi kurikulum dan menentukan opsi pengganti skripsi.
la memaparkan, nantinya akan ada dua jalur yang akan hadir sebagai alternatif bagi mahasiswa.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Pertama, jalur tanpa skripsi yang menerapkan pembelajaran berbasis proyek atau pengabdian masyarakat.
Kedua, tetap mempertahankan jalur skripsi sebagai salah satu indikator kelulusan.