Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin menjelaskan terkait dengan konten saat sosialisasi, dipersilahkan dan tidak menjadi masalah. Tetapi yang menjadi masalah yaitu ketika konten yang ditampilkan oleh Caleg dan partai yang menyangkut tentang ajakan atau kampanye yang tidak diperkenankan.
“Sosialisasi atau APS juga tidak sama dengan APK, karena beda konten mengajak dengan memberikan informasi, tetapi kalau APSnya benar tetapi posisi pemasangannya tidak benar, maka urusannya dengan Perwali,” jelasnya Sabtu 2 September 2023.
Husni menambahkan, yang menimbulkan terjadinya penertiban yaitu karena APS tidak sesuai dengan tata letaknya. Husni tidak menyalahkan pada kontennya, tetapi dengan tata letak saat pemasangan.
“Kalau untuk APS dan APK yang tidak menyalahi aturan, bisa di konfirmasikan dengan Kepala Lingkungan sekitar, tapi yang jelas APK belum boleh tetapi kalau APS, boleh di pasang dan tidak melanggar Perwali,” katanya
Maka dari itu, pihak KPU terus mengimbau kepada kontestan baik partai dan bacalegnya, supaya menyampaikan dan menaruh informasi sesuai dengan aturan. (WIL)
Baca Juga :
- PKS Ajak Demokrat Bertahan di Koalisi Perubahan
- Tingkatkan Kompetensi, CPMI NTB Diharapkan Mampu Bersaing di Tingkat Global
- Sudah Disurati Tapi tak Hadir, Presiden PKS Minta Maaf
- Dukung Prabowo Capres, Partai Gelora Siap Jadi Sekutu Setia di Pilpres 2024
- Temu Alumni Kartu Prakerja se-NTB : Dihadiri Ratusan Penerima Manfaat, Prakerja Bisa untuk Pelatihan Calon PMI