“Karena merupakan extraordinary crime. Kami menunggu secara regulasi. Apakah memantau secara formil (memantau langsung) atau non-formil,” ucapnya.
Sebelumnya, agenda sidang perdana Sri Suzana dilakukan di PN Tipikor Mataram hari ini. Dia diperlakukan istimewa. Status tahanan kota mantan Kadisperindag Dompu itu dilanjutkan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Mukhlasuddin itu, JPU dianggap telah membacakan dakwaan. Alasannya, karena waktu sidang berdekatan dengan ibadah salat jumat.
Pantauan NTB Satu di lokasi, Sri Suzana yang dikabarkan mengidap penyakit nampak sehat. Bahkan setelah menjalani persidangan, dia sempat berfoto dengan beberapa orang di halaman PN Tipikor Mataram. (KHN)
Baca Juga :
- Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu “Tidak Dikerangkeng”
- 9 Kecamatan di NTB Masuk Level Awas Bencana Kekeringan
- Paket Anies-Muhaimin Selangkah Lagi, PKB NTB : Ini Harus Dimenangkan
- Fasilitasi Generasi Z, Brida NTB Kembali Gelar School Academy
- Kepala Brida NTB Ingatkan Pentingnya HKI bagi Industri di NTB