Soal Putusan MK Boleh Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Dikbud NTB: Jangan Sampai Ganggu Kegiatan Belajar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB meminta agar instansi pendidikan tetap bisa menjaga jarak dan netralitas.
Berita Terkini:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Kepala Disdikbud Provinsi NTB, Aidy Furqan mengatakan, soal putusan MK tersebut, ia belum mengetahui seperti apa substansi detailnya. Namun, putusan itu dianggapnya suatu hal yang menarik. Pasalnya, baru kali ini ada pernyataan bahwa lingkungan pendidikan bisa menjadi tempat kegiatan kampanye.
“Saya belum bisa memberikan analisa lebih jauh, sebelum saya dapat gambaran seperti apa sih tujuannya,” kata Aidy, Senin, 28 Agustus 2023.



