“Terkait statusnya yang di-nonaktifkan sebagai kapolsek, nanti kita tunggu berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal. Kita tunggu dulu hasilnya,” pungkas Kabid.
Jika pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan aliran dana kasus pasir besi, maka sinkron dengan fakta persidangan sebelumnya. Di mana, dalam sidang dakwaan yang dibacakan JPU Fajar Alamsyah Malo pada 24 Agustus 2023 sejumlah oknum disebutkan menerima Rp247.450.000.
Uang ratusan juta itu masuk ke masing-masing personil dengan inisial ES dan DWGB. Uang itu dipergunakan untuk keperluan pembayaran jasa pengamanan objek pengamanan lokasi tambang PT AMG.
Berita Terkini:
- Senator Evi Sentil Minimnya Infrastruktur Pendukung Laju Komoditas Unggulan NTB
- Godok Perda Jasa Konstruksi, Pansus IV DPRD NTB Kunjungi Komisi V DPR RI
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
Berita sebelumnya, Totok menjalani pemeriksaan selama nyaris tiga jam di Mapolda NTB. Pantauan NTB Satu di lokasi, dia memasuki ruangan Paminal Polda NTB sekitar pukul 13.00 Wita dan keluar sekitar pukul 15.44 Wita.
Toto yang ditemui usai menjalani pemeriksaan, enggan berbicara banyak. Saat ditanyakan dirinya diperiksa terkait apa, Kapolsek Pringgabaya tersebut mengarahkan agar menanyakan hal itu kepada pihak Paminal.
Kapolsek Pringgabaya itu diketahui menerima Rp89 juta. Pemberiannya dilakukan sebanyak 24 kali. Terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2022. Rp89 juta itu digunakan untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang PT AMG. (KHN)