Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur sekaligus Direktur perusahaan PT AMG, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang mengusai konsesi hutan.
Penelusuran NTB Satu dari sejumlah sumber, Sabtu, 26 Agustus 2023, pria yang menjadi tersangka pada 13 April 2023 itu mendapatkan konsesi hutan bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
Po Suwandi memiliki 14 perusahaan selain PT Anugrah Mitra Graha dengan grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Dia memiliki luas areal sebanyak 2.819.00 ha dengan persentase 5,26.
Selain Po, ada sejumlah nama konglomerat yang mendapatkan konsesi lahan seperti Prayogo Pangestu Prajogo Pangestu. Pria yang juga bernama Phang Djoen Phen memiliki 39 perusahaan dengan luas areal paling banyak, yakni 3.536.800 ha dengan presentase 6,60 persen. Grup perusahaannya bernama Barito Pasific.