Mataram (NTBSatu) – Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tak bisa lagi membeli gas LPG 3 Kilogram di pengecer. Kini, hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dalam sejumlah pemberitaan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan LPG subsidi tetap terjaga.
Agar tetap bisa berjualan, pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi. Mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa diperoleh melalui sistem One Single Submission (OSS).
Sebagai informasi, OSS merupakan platform perizinan usaha berbasis elektronik, sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kilogram
Adapun cara pengecer mendaftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kilogram, sebagai berikut:
- Membuat Akun OSS
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui situs OSS (oss.go.id):
- Kunjungi situs “oss.go.id”;
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas;
- Isi formulir pendaftaran;
- Centang kolom persetujuan lalu klik “Submit”;
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik “Aktivasi”;
- Setelah aktivasi berhasil, login kembali menggunakan username dan password yang dikirim melalui email;
- Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah memiliki akun OSS, pengecer bisa mengajukan izin usaha mikro serta NIB dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan”;
- Klik “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”;
- Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi data profil usaha;
- Klik “Simpan” dan lanjutkan ke tahap berikutnya;
- Tambahkan detail usaha dengan memilih “Tambah Usaha”;
- Pastikan data benar, lalu centang persetujuan dan klik “Proses NIB”;
- Untuk mencetak dokumen, pilih “Cetak NIB” dan “Cetak Izin Usaha”.
Pendaftaran bisa secara online di seluruh Indonesia, melalui situs OSS atau aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store dan App Store.
Mengajukan Pangkalan LPG 3 Kg
Pendaftaran sebagai pangkalan resmi dilakukan melalui situs kemitraan.pertamina.com, dengan langkah berikut:
- Akses situs dan pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos;
- Klik “Registrasi” untuk memulai proses pendaftaran;
- Lengkapi dokumen administrasi seperti:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening
- Akta pendirian usaha
- Surat referensi bank dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kepatuhan terhadap regulasi
Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG. Agen resmi yang telah terdaftar wajib mengikuti prosedur Pertamina.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Maret 2025, untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan. Setelahnya, pengecer LPG 3 kg akan dihapus secara permanen.
Namun dalam kabar terbaru, kebijakan pewajiban pangkalan resmi akan dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. (*)