Hukrim
Tiga Hari Lagi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Digelar
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa Po Suwandi yang juga Dirut PT AMG terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Sedangkan Rinus Adam Wakum, Kacab PT AMG akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga:
- Wagub NTB Tekankan Penanganan Stunting Perlu Perhatian Psikologis dan Peran Keluarga
- Sejumlah Perwira Polres Lombok Timur Dimutasi
- Bank NTB Syariah Akselerasi Inklusi Keuangan Syariah, Empat Akad Murabahah Pembiayaan Koperasi Merah Putih Ditandatangani
- Cerita Sasambo 2025: Dorong Jurnalisme Berkualitas NTB
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan kedua terdakwa tersebut akan disidang tiga hari mendatang.
“Iya, Kamis (24 Agustus) mereka akan disidang,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Selain itu, sebanyak 10 jaksa juga akan turut mengawal kasus dengan locus di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut.



