Hukrim
Tiga Hari Lagi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Digelar

Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa Po Suwandi yang juga Dirut PT AMG terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Sedangkan Rinus Adam Wakum, Kacab PT AMG akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan kedua terdakwa tersebut akan disidang tiga hari mendatang.
“Iya, Kamis (24 Agustus) mereka akan disidang,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Selain itu, sebanyak 10 jaksa juga akan turut mengawal kasus dengan locus di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut.