Daerah NTB

2.371 Narapidana di NTB Dapat Remisi, 31 di Antaranya Koruptor

Mataram (NTB Satu) – Ribuan Narapidana (Napi) di NTB mendapatkan remisi di momentum HUT Ke-78 RI, Kamis, 17 Agustus 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto menyebutkan,sebanyak 2.371 mendapat pengurangan masa hukuman di hari peringatan kemerdekaan ini.

“Hari ini kami melaporkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI ini sebanyak 2.371 orang,” kata Romi dalam sambutannya di acara pemberian remisi narapidana secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

2.371 narapidana itu, sambungnya, terdiri dari kategori Remisi Umum (RU) I yang mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari satu sampai enam bulan.

Kemudian RU II adalah napi yang langsung bebas. Mereka merupakan narapidana dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Untuk jumlah narapidana dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.307 orang. Sedangkan dari kasus tindak pidana khusus sebanyak 1.064 orang.

IKLAN

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button