Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 866 narapidana diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, dari 866 orang yang diusulkan mendapat remisi, 24 di antaranya adalah napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengusulan itu diberikan kepada ratusan napi dari total 1.516 warga binaan. Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan pengajuan remisi.
“Mereka adalah yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang sudah melalui putusan di pengadilan,” kata Akbar, Selasa, 15 Agustus 2023.
“Jumlah napi kita sekarang ada 1.014 dan tahanannya 501. Jadi dari 1.014 napi itu yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi 866 orang,” sambungnya.
Rinciannya, napi yang mendapat pemotongan masa tahanan atau RU I sebanyak 862 narapidana. Sedangkan total napi yang mendapat remisi bebas atau RU II sebanyak 4 orang.
Baca Juga :