Hukrim

Diduga Perkosa Anaknya, Ayah Cabul di Bima Terancam Penjara 15 Tahun

Mataram (NTB Satu) – Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan AD (35) sebagai tersangka karena diduga memperkosa anak kandungnya.

Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin mengatakan, AD menjadi tersangka pada Sabtu, 5 Agustus 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara, pihaknya menyimpulkan AD terlibat tindakan melawan hukum tersebut. Di depan penyidik dia juga mengakui perbuatan bejatnya.

“Dia sudah jadi tersangka Sabtu kemarin,” kata Jufrin kepada NTBSatu, Rabu, 9 Agustus 2023.

Setelah menjadi tersangka, terduga pelaku tersebut langsung dibawa dan ditahan di Rutan Mapolres Bima Kota.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button