Jika sinergi sudah kuat, ke depan wilayah Abian Tubuh yang selama ini dikatakan zona merah peredaran narkoba, mampu diberantas.
“Kita harus bergerak bersama,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Mataram bukan hanya melakukan tindakan represif terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tapi juga melakukan tindakan preventif.
Dimas mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang pencegahan dapat dilakukan semua elemen.
Hal itu diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahuhn 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
Langkah itu juga sesuai dengan Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/134/RES.4/VII/2023 tentang Pembentukan Kampung Bersinar.
Baca Juga :