Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB terus menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya melalui media, sosialisasi ke masyarakat juga dilakukan sampai ke desa-desa. Bahkan, petugas dari Bappenda Provinsi NTB turun sampai ke pasar dan tempat-tempat keramaian.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, jangka waktu pemberian keringanan pajak kendaraan sesuai Pergub nomor 52 tersebut, berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
“Agustus sampai Oktober ini memang singkat, untuk itu kami gencarkan sosialisasi di media. Bahkan di UPT Samsat sampai turun ke pasar sanpai kantor dan desa-desa,” tuturnya kepada NTB Satu.
Disampaikan Kepala Bappenda, upaya jemput bola juga dilakukan petugas di lapangan. “Progrsnya sudah terlihat pada tiga hari sejak dimulai, realisasinya sampai 2 miliar per harinya,” ucap Eva Dewiyani.
Lebih jauh dikatakannya, melihat animo masyarakat yang begitu tinggi, kesempatan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat tersebut nantinya bisa saja diperpanjang.
“Tahun ini juga pertama kalinya kami memberikan apresiasi kepada masyarakat wajib pajak dengan hadiah unroh,” sebutnya.
Disisi lain, realisasi pajak dari PKB tahun ini baru tercapai 51% persen dari target Rp 561 miliar. Meski demikian, Bappenda NTB optimis mampu merealisasikannya. Terlebih dengan adanya Pergub nomor 52 tahun 2023.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023 tersebut. Tiga keringanan yang diberikan pemerintah di anataranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (MIL)