Terkait status perguruan tinggi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, Abdul Kahar menjelaskan, tidak ada perbedaan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hanya saja, ungkapnya, ada syarat akreditasi yang harus dipenuhi.
“Secara institusi maupun program studi (prodi) harus terakreditasi B atau baik sekali. Jadi kalau untuk C sebagai tujuan studi, kami tidak merekomendasikan,” jelasnya.
Diketahui, Beasiswa Unggulan adalah program sejak 2006. Awalnya, beasiswa ini diberikan kepada karyawan Kemendikbud, tetapi seiring waktu berjalan diperluas untuk masyarakat berprestasi.
Baca Juga:
- Rocky Gerung Minta Pemerintah Lakukan Riset Ilmiah Buntut Simpang Siur Pemilik Pagar Laut
- Pejabat Teras Ummat Diduga Terlibat Skandal, Mahasiswa Desak Dipecat
- “Panaskan Mesin”, Prodi PGSD Tamsis Hadirkan Guru Besar UAD di Gelaran Kolokium Pengembangan Dosen
- Era Baru Garuda, Patrick Kluivert Nahkodai Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
Sasaran beasiswa ini sekarang adalah pegawai Kemendikbudristek, masyarakat berprestasi, dan penyandang disabilitas.
“Tetapi untuk disabilitas ini hanya untuk S2 hingga S3, karena S1 kita sudah siapkan skema khusus yaitu ada di program Afirmasi Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, kalau seleksi beasiswa mana pun termasuk Beasiswa Unggulan sangatlah kompetitif. Tahun lalu ada sekitar 79 ribu pendaftar, katanya, tetapi yang diterima hanya 500 orang.
“Yang namanya beasiswa, apapun sponsorshipnya, apapun namanya, pasti kompetitif,” pungkasnya. (JEF)