Mataram (NTB Satu) – Kebijakan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Provinsi NTB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023, mendapat respons yang sangat tinggi dari masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP menyampaikan, animo dan respons yang tinggi masyarakat itu terlihat dari realiasasi wajib pajak per harinya. Di mana realisasi penerimaan pajak harian mencapai Rp2 miliar.
“Terlihat pada tiga hari sejak dimulai pada 1 Agustus 2023 realisasi per harinya mencapai Rp2 miliar untuk pembayaran PKB,” kata Eva Dewiyani kepada NTB Satu, Jumat 4 Agustus 2023.
Terlebih dengan adanya inovasi dari Bappenda NTB berupa hadiah-hadiah yang menarik semakin membuat wajib pajak antusias memenuhi kewajibannya itu. Di mana, bagi wajib pajak yang membayar pajaknya akan diundi untuk mendapat kesempatan hadiah umrah.
Baca Juga:
- Profil Budi Djatmiko, Komut PT Pos Indonesia Pengganti Rhenald Kasali
- Alasan Rhenald Kasali Mundur dari Jabatan Komut PT Pos Indonesia
- Dana TKD NTB 2025 Capai Rp19,48 Triliun, Peluang Emas Transformasi Ekonomi di Era Iqbal-Dinda
- Dua Desa Langganan Banjir di Bima, Kini Alami Kekeringan Parah
Meski demikian kata Eva, penghapusan pajak tersebut terhitung singkat lantaran akan berakhir pada 31 Oktober 2023.
“Untuk itu kami harapkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan pajak ini dengan baik,” imbuhnya.
Upaya yang dilakukan Bappenda sendiri, sejak dimulai 1 Agustus 2023 lalu yaitu dengan menggencarkan kegiatan sosialisasi di media. Tidak hanya itu, petugas di lapangan bahkan jemput bola ke pasar sampai ke desa-desa.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Gubernur nomor 52 tahun 2023 tersebut, tiga keringanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yaitu bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (MIL)