Mataram (NTB Satu) – Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, membuat inovasi 3 in 1 PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
Inovasi ini yaitu, bebas denda PKB untuk wajib pajak akktif tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Terakhir, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
- Saling Gugat Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tak Pengaruhi Penyidikan Kejaksaan
- STY Dipecat Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Anaknya: PSSI akan Menyesal
- Patrick Kluivert Dikabarkan Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Minimalisir Kontraktor Nakal, DPRD NTB Konsultasikan Raperda Jasa Konstruksi ke Kementerian PU
Plusnya yang akan didapatkan oleh masyarakat yang membayar pajak, yaitu berupa 13 Paket Umroh WP aktif yang beruntung. Kemudian uang pengganti setara biaya paket umroh, untuk non muslim yang akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera melakukan kewajibannya.
“Ayo masyarakat NTB jangan lupa untuk membayar pajak dan ikut kesempatan mendapatkan undian paket umroh bagi Wajib Pajak aktif yang beruntung,” tandasnya. (MIL)