Mataram (NTB Satu) – Keberadaan kebun binatang mini atau mini zoo yang ada di taman wisata Loang Baloq Kota Mataram mendapatkan perhatian dari pemerhati lingkungan di Nusa Tenggara Barat terkait sistem pengelolaan dan perizinannya.
Aktivis lingkungan dari World Wild Found for Nature (WWF) Indonesia, Muhammad Ridha Hakim mengatakan, keberadaan kebun binatang mini tersebut harus diperhatikan, mulai dari koleksi satwa, perlindungannya, serta aturan teknis penempatan satwa yang ada.
Baca Juga:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
“Kalau menurut saya jika ada koleksi satwa, yang masuk kategori satwa liar yang dilindungi, maka wajib hukumnya memiliki izin dari BKSDA setempat, karena itu sudah ada aturan dari Menteri Kehutanan,” jelasnya Rabu 2 Agustus 2023.
Beberapa aturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (SDAE), juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan, juncto PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.