Mataram (NTB Satu) – Keberadaan kebun binatang mini atau mini zoo yang ada di taman wisata Loang Baloq Kota Mataram mendapatkan perhatian dari pemerhati lingkungan di Nusa Tenggara Barat terkait sistem pengelolaan dan perizinannya.
Aktivis lingkungan dari World Wild Found for Nature (WWF) Indonesia, Muhammad Ridha Hakim mengatakan, keberadaan kebun binatang mini tersebut harus diperhatikan, mulai dari koleksi satwa, perlindungannya, serta aturan teknis penempatan satwa yang ada.
Baca Juga:
- Profil Hary Tanoesoedibjo, Bos MNC yang PHK Karyawan
- Setelah Brigadir Nurhadi, Kini Muncul Kematian Janggal Anggota TNI AU Asal NTB
- Promo Gila Digimap, Harga iPhone 13 dan 15 Turun Drastis Hingga Rp5 Juta
- Tuai Banyak Kritikan, Mori Hanafi Pastikan NTB Tetap Jadi Tuan Rumah PON 2028: Kesiapan Venue 80 Persen
“Kalau menurut saya jika ada koleksi satwa, yang masuk kategori satwa liar yang dilindungi, maka wajib hukumnya memiliki izin dari BKSDA setempat, karena itu sudah ada aturan dari Menteri Kehutanan,” jelasnya Rabu 2 Agustus 2023.
Beberapa aturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (SDAE), juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan, juncto PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.