ISU SENTRALPemerintahan

Pemerintah Terapkan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Berikut Cara Daftarnya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyoroti pendistribusian LPG 3 kg dengan sangat intens. Hal tersebut dilakukan agar gas subsidi tersebut tepat sasaran dan dinikmati oleh yang membutuhkan.

Pada awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg yang hanya dapat dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar secara resmi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk membeli gas LPG 3 kg dengan menggunakan KTP :

  1. Datang ke pangkalan atau bagian penyalur gas LPG 3 kg dengan Membawa KTP, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh individu terdaftar secara sah.
  2. Pangkalan memeriksa kembali data dengan KTP. Jika data tersedia, pengguna bisa membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan.
  3. Jika data tidak tersedia, pangkalan akan Membantu melampirkan dengan Kartu Keluarga.
  4. Setelah Mendaftar, masyarakat bisa mengecek pendaftaran melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Sudah Mulai Berlaku di Tingkat Pangkalan

Sekadar informasi, menurut Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019, kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg meliputi, rumah tangga, usaha mikro, nelayan untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah, dan petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. (WIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button