Sumbawa
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB

Tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.
Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.
Saat itu Direktur RSUD dr. Dede Hasan Basri pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. (WIL)