Sumbawa
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB

Tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.
Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.
Saat itu Direktur RSUD dr. Dede Hasan Basri pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Baca Juga:
- Profil Purnawirawan TNI Glenny Kairupan, Sahabat Prabowo yang Jadi Dirut Baru Garuda
- Progres Pembangunan IPLT di Ijobalit Baru 43 Persen, Target Rampung Akhir 2025
- Persyaratan hingga Bidang Studi Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 yang Dibuka
- Bupati Sumbawa Dorong Percepatan Program Perumahan ASN: Komitmen dan Aksi Jadi Kunci
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. (WIL)