Sumbawa
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB
Tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.
Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.
Saat itu Direktur RSUD dr. Dede Hasan Basri pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Baca Juga:
- Terdakwa Korupsi Pokir 2024 DPRD Lobar Didorong Kembalikan Kerugian Negara
- Polda Kirim Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair Dikbud NTB ke Kejati, Tunggu P21
- Pemkot Mataram Tegaskan ASN Dilarang Terima Bingkisan Hari Raya
- Pemkot Mataram Pusatkan Salat Idulfitri 1447 H di Parkir Timur Lombok Epicentrum Mall
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. (WIL)



