Sumbawa
Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB
Tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.
Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.
Saat itu Direktur RSUD dr. Dede Hasan Basri pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Baca Juga:
- Polres Bima Kota Amankan Setengah Kilo Sabu, 12 Orang Pengedar Diangkut
- Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Akui Sempat Diwarnai Polemik
- Cerita Zohri Raih Perak Nomor 100 Meter Putra SEA Games 2025: Medali Pantang Menyerah
- Senggigi Open Surfing 2025, Peselancar NTB Mampu Bersaing di Podium Juara
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. (WIL)



