Sumbawa

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB

Tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menghilangkan barang bukti, kabur, dan melakukan perbuatan pidana lainnya.

Sebagai informasi, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.

Saat itu Direktur RSUD dr. Dede Hasan Basri pada periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Baca Juga:

Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen. (WIL)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button