Saat ini Kejari Sumbawa masih menguatkan alat bukti. serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti pendukung juga dilakukan pihaknya.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018.
Penyidik menetapkan status tersangka Senin, 17 Juli 2023. Tiga orang tersebut adalah SS, pengguna anggaran. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial HI, dan Y alias S sebagai pelaksana proyek.
Dalam kasus ini penyidik Kejari Dompu menemukan kerugian negara sebesar Rp398.170.900.
Baca Juga:
- Usai Dicopot PSSI, STY Terima Tawaran Main Film di Indonesia
- Cek Fakta: Dugaan Suap WNA China di Jalur Hijau Imigrasi Dibantah Ditjen Imigrasi
- Cerita Hashim Djojohadikusumo Tentang Prabowo Tolak Sogokan
- Pemkot Mataram Minta Dukungan Kementerian Wujudkan Transportasi Publik Listrik
SS, Hi, dan Y alias S dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat tahap penyelidikan, pihak pelaksana proyek tercatat sudah melakukan pemulihan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Dompu. Uang pemulihan tersebut sudah masuk dalam catatan barang bukti sitaan di Kejari Dompu.