Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Solusi Masalah Administrasi Dinas Pendidikan

Mataram (NTB Satu) – Dinas pendidikan di daerah dianggap selalu terkendala dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Mulai karena berkas harus dikumpulkan secara manual, sampai pemetaan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber.
Mengenai permasalahan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Batik Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Warganet: Normalisasi 1 Baju 5 Tahun
- Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Masih Rendah, Pemprov NTB Dorong Partisipasi ASN
- Angga Raka Prabowo Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus, Harta Kekayaannya Tembus Puluhan Miliar
- Bahas Sinergi Pers dan Pembangunan Daerah, Bupati Loteng Apresiasi Kehadiran PWI NTB
Sistem tersebut, untuk tahap pertamanya hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan selanjutnya, baru akan ada fitur untuk melakukan seleksi pengawas sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut, sistem ini dapat menjadi jawaban atas kesulitan dinas pendidikan dalam menyeleksi calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Sistemnya dapat diakses melalui laman resmi pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.