Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Solusi Masalah Administrasi Dinas Pendidikan
Mataram (NTB Satu) – Dinas pendidikan di daerah dianggap selalu terkendala dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Mulai karena berkas harus dikumpulkan secara manual, sampai pemetaan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber.
Mengenai permasalahan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Sistem tersebut, untuk tahap pertamanya hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan selanjutnya, baru akan ada fitur untuk melakukan seleksi pengawas sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut, sistem ini dapat menjadi jawaban atas kesulitan dinas pendidikan dalam menyeleksi calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Sistemnya dapat diakses melalui laman resmi pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.



