Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Solusi Masalah Administrasi Dinas Pendidikan
Mataram (NTB Satu) – Dinas pendidikan di daerah dianggap selalu terkendala dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Mulai karena berkas harus dikumpulkan secara manual, sampai pemetaan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber.
Mengenai permasalahan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS), Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Perda IPR NTB Masuk Tahap Drafting, Dewan: Usaha Tambang yang Masih Bandel Ditindak Saja
- Proyek Gagal RS Mandalika Rp5 Miliar Tidak Dilanjutkan
- Kemenkes Keluarkan Peringatan Virus Nipah, Dinkes Sumbawa Perkuat Kewaspadaan dan Edukasi Masyarakat
- Harus Berdampak Nyata, Pemprov NTB Pastikan Kinerja TAG–P3K Terukur
Sistem tersebut, untuk tahap pertamanya hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan selanjutnya, baru akan ada fitur untuk melakukan seleksi pengawas sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut, sistem ini dapat menjadi jawaban atas kesulitan dinas pendidikan dalam menyeleksi calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Sistemnya dapat diakses melalui laman resmi pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id.



