Mataram (NTB Satu) – Jajaran Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membentuk delapan posko pemilu menjelang pesta politik tahun 2024 mendatang.
Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, tujuan posko dibentuk tersebut sebagai tempat masyarakat melaporkan dan pengaduan terkait Pemilu.
“Termasuk menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan dari masyarakat yang mengarah ke tindak pidana sehingga mengganggu proses pentahapan Pemilu,” katanya, Senin, 24 Juli 2024.
Yang mengganggu pemilu seperti kecurangan hingga money politik. Laporan pengaduan itu nantinya akan dilanjutkan ke instansi terkait.
“Seperti KPU atau Bawaslu,” ucapnya.
Baca Juga :