“Tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yaitu mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.
Kemudian pada 20 Juli 2023, penyidik kembali menetapkan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB.
Kemudian mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021 insial SM. Terakhir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok inisial SIK. (KHN)
Baca Juga :