Kota Mataram

Pemkot Mataram Larang Odong-odong Beroperasi

“Pengusaha odong-odong ini kan memodifikasi kendaraan secara mandiri, tidak melalui uji keselamatan dan penyesuain terhadap kekuatan mesin dan daya rem, merubah komposisi atau bahkan menambah kapasitas kendaraannya,” kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Budi Mulyono, Sabtu, 22 Juli 2023.

Untuk itu, Budi mengatakan, pihaknya (Dishub Kota Mataram) akan membuatkan imbauan khusus untuk tidak menggunakan odong-odong sebagai angkutan umum lagi. Sedangkan, sebagai langkah penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian agar secara rutin memberikan sanksi tilang kepada para sopir odong-odong yang ngotot beroperasi.

“Ketika mereka masih nekat beroperasi, maka ada tindakan sanksi untuk mereka, dan mereka sudah kita berikan pemahaman. Tapi, oleh pihak kepolisian biasanya kalau ketemu di jalan, penumpangnya disuruh turun dan kendaraannya dibawa,” jelasnya.

Budi mengakui, akibat seringnya penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian dan Dishub, beberapa pengusaha odong-odong tersebut mendatangi kantor Dishub Kota Mataran untuk meminta solusi terkait masalah ini (sekedar izin operasi).

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button