Arman menjelaskan, saat ini telah memeriksa dua saksi di kasus yang terjadi pada 16 Juli 2023 tersebut. Rencananya saksi korban akan menjalani pemeriksaan hari ini.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, pada saat proses penyelidikan, penyidik Polres Lombok Barat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Di antaranya, saksi korban dan pihak pelapor.
Baca Juga:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Sebagai informasi, SS menjadi sasaran amukan warga setempat, Minggu, 16 Juli 2023. Pria berumur 50 tahun itu diduga menyetubuhi anak kandungnya, I (16).
Beruntungnya, Polsek Sekotong dan tokoh masyarakat setempat segera mendatangi lokasi kejadian dan menyelamatkan ayah cabul. Nyawa SS terselamatkan meski sekujur tubuhnya berdarah. (KHN)