“Kemendagri memberikan surat kepada DPRD untuk memberikan hak DPRD dalam mengusulkan tiga nama,” paparnya.
Ia menerangkan pula, setelah dikirim tiga nama dari usulan DPRD NTB, akan ada pembahasan kembali dari pihak Kemendagri yang juga menyodorkan tiga nama. Lalu dibahas bersama Tim Penilai Akhir (TPA) termasuk Badan Intelijen Nasional (BIN).
“TPA tim penilaian akhir yang dipimpin oleh kepala BIN,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
Kemudian, dari hasil pembahasan itu akan ada tiga nama terakhir yang akan disodorkan kepada Presiden, serta akan ditentukan satu nama oleh Presiden Joko Widodo.
“Mekanismenya dari DPRD tiga nama, Kemendagri tiga nama, dan dibahas untuk diserahkan tiga nama kepada presiden untuk dipilih satu nama penjabat gubernur oleh Presiden,” tandasnya. (ADH)