Terkait distribusi calon siswa tersebut, kata Hidlir, pihaknya melakukan dua langkah, memperbolehkan sekolah untuk menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dan mendistribusikan ke sekolah yang belum terisi.
“Untuk menambah rombel ini hanya beberapa sekolah saja. Kalau sudah penuh, kami distribusikan ke SMA yang belum terisi penuh,” tambahnya.
Baca Juga:
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Penyandang Disabilitas di Lombok Utara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Meninggal Usai Melahirkan
- Semenit Dapat Rp367 Ribu, Segini Gaji Ancelotti Jadi Pelatih Timnas Brasil
- Pemerintah Dorong Penggunaan eSIM, Benarkah Sinyalnya Lebih Kuat dari SIM Fisik?
Ia pun menegaskan, kalau langkah yang dilakukan pihaknya tersebut, sesuai dengan aturan PPDB, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
“Dalam aturan PPDB itu, melalui Permendikbud diatur kalau Pemda boleh melakukan distribusi calon siswa. Sehingga, ini tidak melanggar,” tegasnya. (JEF)