Dua orang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan BBM ini, yakni inisial LSF asal Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya inisial RE, asal Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Diketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menelan anggaran Rp1,36 Triliun. Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Hutama Karya dan PT Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT Nindya Karya – PT. Sac Nusantara.
Kompol Yogi menambahan, kasus ini tergolong pidana Migas, sebagaimana diatur Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, perubahan atas Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.(HAK)
Baca Juga :