Untuk itu, pihaknya menghendaki ada efisiensi anggaran dalam pengalokasian anggaran Pilkada NTB 2024. Sehingga TAPD harus cermat dalam menganalisa dan menelaah usulan anggaran yang diajukan oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB.
Apalagi mengingat Pilkada NTB digelar serentak dengan Pilkada 10 kabupaten dan kota. Sehingga ada peluang efisiensi yang cukup besar dengan adanya pola sharing anggaran kabupaten dan kota.
Sebagai informasi, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), total anggaran Pilkada NTB 2024, harus sudah mulai dianggarkan di APBD-Perubahan 2023 sebesar 40 persen. Baru kemudian sisanya yang 60 persen dialokasikan penganggarannya di APBD 2024. (MYM)
Baca Juga :