Mataram (NTB Satu) – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur hingga saat ini belum juga beroperasi. Padahal sebelumnya direncanakan beroperasi pada Maret 2023 lalu.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, H. Achmad Rifai, SP.,M.Sc., mengatakan, salah satu faktor belum beroperasinya KIHT ini karena belum adanya peraturan yang jelas atau legal terkait dengan izin operasi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub-nya sedang digodok terus sama Bappeda,” katanya di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
Namun kendati KIHT belum beroperasi, sudah ada satu perusahaan yang ingin bergabung membersamai. Menurutnya, setiap perusahaan yang bergabung akan mendapatkan fasilitas berupa tempat pelatihan.
“Yang bisa masuk hanya lima perusahaan dengan brand masing-masing, dari lima perusahaan itu tetap dikelola oleh satu orang,” jelasnya.
Pembangunan KIHT yang digadang sebagai tempat sentral tembakau para petani ini memiliki empat gudang di dalamnya yang dapat menampung 1.000 an pekerja dengan masing-masing gudang hanya bisa diisi oleh satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).