Operasional KIHT Lombok Timur Molor Dampak Belum ada Payung Hukum
 
						Mataram (NTB Satu) – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur hingga saat ini belum juga beroperasi. Padahal sebelumnya direncanakan beroperasi pada Maret 2023 lalu.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, H. Achmad Rifai, SP.,M.Sc., mengatakan, salah satu faktor belum beroperasinya KIHT ini karena belum adanya peraturan yang jelas atau legal terkait dengan izin operasi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub-nya sedang digodok terus sama Bappeda,” katanya di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga:
- 10 Universitas dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja Versi QS WUR 2026
- Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi Satu Data COMPASS, Jadi Pondasi Rencana Pembangunan
- Kemenhaj Umumkan Kuota Haji 2026, NTB Kebagian 5.798 Calon Haji
- Polres Lombok Timur Usut Dugaan Korupsi Dana PIP Sekolah di Lenek
Namun kendati KIHT belum beroperasi, sudah ada satu perusahaan yang ingin bergabung membersamai. Menurutnya, setiap perusahaan yang bergabung akan mendapatkan fasilitas berupa tempat pelatihan.
“Yang bisa masuk hanya lima perusahaan dengan brand masing-masing, dari lima perusahaan itu tetap dikelola oleh satu orang,” jelasnya.
Pembangunan KIHT yang digadang sebagai tempat sentral tembakau para petani ini memiliki empat gudang di dalamnya yang dapat menampung 1.000 an pekerja dengan masing-masing gudang hanya bisa diisi oleh satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
				 
					 
  


