AJI Kecam Humas ITDC Larang Wartawan Wawancara Erick Tohir soal Utang WSBK
“Awas kamu saya tidak akan undang lagi. Liat saja!” kata Indah tampak kesal.
Setalah itu ada insiden pelarangan naik HiAce berdasarkan keterangan Lukman SCTV, Munakir dan Bukhori dan Adi wartawan Lombok Tengah.
Ketua AJI Mataram M. Kasim mengecam tindakan Humas PT ITDC Indah Sari mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis. Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis.
Baca Juga:
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik,” kata Kasim.



