Menurut Anhar, sebaiknya aparat keamanan dalam pendekatannya menggunakan langkah etis. Ia mencontohkan, dengan memberikan ruang komunikasi yang perlu dikontrol maksimal.
“Saya pikir, ada kekeliruan yang dilakukam Kapolres Kabupaten Bima, bukan hanya dari hukumnya, tapi juga kaitan pola penanganannya. Baiknya gunakan cara-cara etis bukan medis, dengan langsung memotong aksi demontrasi dengan menahan para aktivis,” imbuhnya.
Untuk itu DPD IMM NTB meminta agar Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto segera membebaskan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Polres Kabupaten Bima.
Terkait penahanan ini, DPD IMM NTB juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di 10 Cabang Kabupaten Kota se-NTB. (MIL)
Baca Juga:
- Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan Belasan Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima
- Aldera NTB Desak Polda NTB Bebaskan 15 Massa Aksi di Bima, Minta Kapolres Bima Dicopot
- Aksi Blokade Jalan Donggo – Soromandi Klimaks Tiga Tahun Tuntutan Perbaikan Jalan tak Digubris Pemda Bima
- 26 Demonstran asal Donggo – Soromandi Masih Ditahan di Polres Bima