Hukrim

DPD IMM Minta Kapolda NTB Bebaskan 19 Mahasiswa Donggo – Soromandi

Menurut Anhar, sebaiknya aparat keamanan dalam pendekatannya menggunakan langkah etis. Ia mencontohkan, dengan memberikan ruang komunikasi yang perlu dikontrol maksimal.

“Saya pikir, ada kekeliruan yang dilakukam Kapolres Kabupaten Bima, bukan hanya dari hukumnya, tapi juga kaitan pola penanganannya. Baiknya gunakan cara-cara etis bukan medis, dengan langsung memotong aksi demontrasi dengan menahan para aktivis,” imbuhnya.

Untuk itu DPD IMM NTB meminta agar Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto segera membebaskan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Polres Kabupaten Bima.

Terkait penahanan ini, DPD IMM NTB juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di 10 Cabang Kabupaten Kota se-NTB. (MIL)

Baca Juga:

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button