Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan penambahan atau mark up harga pengadaan alat kesenian marching band oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Salah satu tersangka inisial MI, ditahan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
Riwayat kasus ini, berawal dua paket pengadaan barang yang termuat dalam pelaporan tersebut. Pertama, paket belanja modal pengadaan peralatan kesenian marching band senilai Rp1.700.742.850.
Kemudian paket belanja hibah pengadaan alat kesenian marching band senilai Rp1.062.962.250.
Baca Juga :