Mataram (NTB Satu) – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr. Agus mengatakan, saat ini kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dinilai sangat minim.
“Tugas dan kewenangan yang diberikan Bawaslu itu sangat besar sekali, namun wewenang yang ada dalam undang-undang itu sangat minim terhadap bagaimana tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” ujarnya pada dialog bersama RRI Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu. Sebab ia menilai itu bagian dari Bawaslu untuk menutupi minimnya wewenang yang diberikan dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ia pun melihat, dibalik minimnya kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu oleh Undang-Undang, juga dalam pengawasan partisipatif masih belum ditunjang oleh infrastruktur dan sistem yang efektif.