Sidang Pledoi Kasus KUR Lombok Timur, Jaksa Dinilai Tebang Pilih tak Seret Krisbiantoro
Mataram (NTB Satu) – JPU dalam kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Lombok Timur dinilai tebang pilih. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, Satrio Edy Suryo saat sidang pledoi.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” katanya saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Alasannya, karena JPU sejak awal dinilai mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut. Melainkan ada pihak lain, seperti Krisbiantoro.
Baca Juga:
- Rute Baru Penerbangan Lombok – Malang Resmi Beroperasi
- DPRD Kota Mataram Pastikan tak Ada Program “Siluman” di APBD 2026
- Mataram Darurat Sampah, DLH Akui Kewalahan Hadapi Tumpukan 150 Ton Tiap Hari
- Sampaikan Keberatan ke Dewan, Hasil Seleksi Komisi Informasi NTB Diminta Dibatalkan
Krisbiantoro disebut turut menerima aliran dana Rp6 miliar. Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Krisbiantoro turut dibebankan kepada Lalu irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh sungguh untuk menghadirkan Krisbiantoro.



