Sidang Pledoi Kasus KUR Lombok Timur, Jaksa Dinilai Tebang Pilih tak Seret Krisbiantoro

Mataram (NTB Satu) – JPU dalam kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Lombok Timur dinilai tebang pilih. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, Satrio Edy Suryo saat sidang pledoi.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” katanya saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Alasannya, karena JPU sejak awal dinilai mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut. Melainkan ada pihak lain, seperti Krisbiantoro.
Baca Juga:
- Bawaslu NTB Tunggu Aturan Turunan Pasca Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
- KPU NTB Paparkan Sejumlah Tantangan Pemilu Buntut Putusan MK
- Benarkah Indonesia Gagal Tampil di ACC 2025/2026 Usai Tolak Kirim Persib dan Dewa United?
- Cari Tablet Bagus Harga Rp2 Jutaan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Juli 2025
Krisbiantoro disebut turut menerima aliran dana Rp6 miliar. Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Krisbiantoro turut dibebankan kepada Lalu irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh sungguh untuk menghadirkan Krisbiantoro.