Sidang Pledoi Kasus KUR Lombok Timur, Jaksa Dinilai Tebang Pilih tak Seret Krisbiantoro
Mataram (NTB Satu) – JPU dalam kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Lombok Timur dinilai tebang pilih. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, Satrio Edy Suryo saat sidang pledoi.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” katanya saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Alasannya, karena JPU sejak awal dinilai mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut. Melainkan ada pihak lain, seperti Krisbiantoro.
Baca Juga:
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
- Kawasan Wisata Tibu Ijo Lombok Barat Ditutup Total Usai Telan Korban Jiwa
- Polemik Sekda Impor Mencuat Usai Abul Chair Dilantik, Pemprov NTB: Kita Berikan Kesempatan
Krisbiantoro disebut turut menerima aliran dana Rp6 miliar. Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Krisbiantoro turut dibebankan kepada Lalu irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh sungguh untuk menghadirkan Krisbiantoro.



