Sidang Pledoi Kasus KUR Lombok Timur, Jaksa Dinilai Tebang Pilih tak Seret Krisbiantoro

Mataram (NTB Satu) – JPU dalam kasus korupsi program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Lombok Timur dinilai tebang pilih. Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, Satrio Edy Suryo saat sidang pledoi.
“Kami menilai rekan jaksa penuntut umum tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” katanya saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 3 Juli 2023.
Alasannya, karena JPU sejak awal dinilai mengetahui bahwa bukan hanya Lalu Irham saja yang menikmati aliran dana penyaluran KUR tersebut. Melainkan ada pihak lain, seperti Krisbiantoro.
Baca Juga:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
Krisbiantoro disebut turut menerima aliran dana Rp6 miliar. Namun hingga sidang tuntutan, yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Tidak adil jika kerugian negara yang dilakukan oleh Krisbiantoro turut dibebankan kepada Lalu irham,” ucapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, JPU terkesan tidak berupaya dengan bersungguh sungguh untuk menghadirkan Krisbiantoro.