Ia juga menjelaskan, bahwa pengumuman hasil ini seharusnya dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023. Namun, dikarenakan adanya penyesuaian dengan libur Iduladha 2023 yang telah ditetapkan pemerintah, maka pengumuman diundur menjadi tanggal 1 Juli 2023.
“Sebenarnya pengumumannya Jumat kemarin tetapi karena hari pendaftaran ditambah, jadinya pengumumannya hari ini. Untuk pengumuman, bisa dilihat lewat laman resmi PPDB atau papan pengumuman sekolah juga,” jelasnya.
Kepada calon siswa yang dinyatakan lulus, lanjut Yusuf, diharap segera melakukan proses pendaftaran ulang yang dimulai, Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Calon siswa yang dinyatakan lulus bisa melakukan pendaftaran ulang dari tanggal 3 sampai 5 Juli 2023, jam 08.00 sampai 14.00 Wita. Untuk pendaftaran ulangnya dilakukan di sekolah tempat diterimanya,” tambahnya.
Yusuf menegaskan, jika tidak melakukan pendaftaran ulang sampai hari terakhir daftar ulang, calon siswa akan dianggap mengundurkan diri atau gugur.
“Jadi kalau tidak mendaftar ulang sampai hari terakhir, calon siswa akan dinyatakan mengundurkan diri atau gugur. Ini berlaku untuk semua, tidak ada perpanjangan untuk daftar ulang,” tutupnya. (JEF)