Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik, Bagaimanakah Hukumnya?

Mataram (NTB Satu) – Iduladha selalu identik dengan daging hewan kurban. Umat Islam pun dianjurkan untuk melakukan kurban saat hari raya Iduladha dan dagingnya dibagikan kepada sesama umat Islam maupun lainnya.
Namun, pada suatu masa di zaman Rasulullah Saw, dilansir melalui NUOnline, Rasulullah melarang sahabatnya untuk menyimpang daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk berbagi daging kurbannya.
Baca Juga:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Rasulullah Saw, memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Kemudian, pada masa saat kondisi pangan masyarakat membaik, Rasulullah Saw, mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah Saw, setelah itu mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Berdasarkan hal itu, ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan, penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.