Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik, Bagaimanakah Hukumnya?
Mataram (NTB Satu) – Iduladha selalu identik dengan daging hewan kurban. Umat Islam pun dianjurkan untuk melakukan kurban saat hari raya Iduladha dan dagingnya dibagikan kepada sesama umat Islam maupun lainnya.
Namun, pada suatu masa di zaman Rasulullah Saw, dilansir melalui NUOnline, Rasulullah melarang sahabatnya untuk menyimpang daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk berbagi daging kurbannya.
Baca Juga:
- Penggunaan BTT untuk Masaro Disorot Dewan, DLH Lobar: Penanganan Sampah Itu Darurat
- Stok Air Bendungan Aman, Petani KSB Tak Perlu Risau Hadapi Musim Kemarau
- Kapal Bocor di Perairan Sangiang, Seorang ABK Meninggal Dunia Terjebak di Kamar Kapal
- Realisasi APBD KSB 2025: Pendapatan Melampaui Target, SiLPA Tembus Rp1,14 Triliun
Rasulullah Saw, memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Kemudian, pada masa saat kondisi pangan masyarakat membaik, Rasulullah Saw, mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah Saw, setelah itu mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Berdasarkan hal itu, ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan, penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.



