Daging Kurban Disimpan Melewati Hari Tasyrik, Bagaimanakah Hukumnya?

Mataram (NTB Satu) – Iduladha selalu identik dengan daging hewan kurban. Umat Islam pun dianjurkan untuk melakukan kurban saat hari raya Iduladha dan dagingnya dibagikan kepada sesama umat Islam maupun lainnya.
Namun, pada suatu masa di zaman Rasulullah Saw, dilansir melalui NUOnline, Rasulullah melarang sahabatnya untuk menyimpang daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah Saw, meminta para sahabat untuk berbagi daging kurbannya.
Baca Juga:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
Rasulullah Saw, memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Kemudian, pada masa saat kondisi pangan masyarakat membaik, Rasulullah Saw, mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah Saw, setelah itu mempersilahkan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Berdasarkan hal itu, ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan, penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.