Mataram (NTBSatu) – Beberapa hari menjelang lebaran, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya IdulFitri, dan wajib untuk setiap umat muslim yang memiliki rezeki. Zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang IdulFitri.
Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras. Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jika harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan solat IdulFitri saat sebelum khatib naik mimbar. (WIL)