Mataram (NTB Satu) – Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB ditandatangani Pemerintah Provinsi NTB, Kepolisian Daerah, Kementerian Hukum dan HAM dan BP2MI, Selasa, 27 Juni 2023 di Mapolda NTB.
Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah mengatakan, banyak kasus pekerja migran ilegal dan perdagangan manusia yang berawal pula dari minimnya pengetahuan dan akses pekerja ke luar negeri.
“Untuk itu, perlu penanganan yang komprehensif mulai dari hulu dan kesadaran kita semua untuk mulai menangani persoalan buruh migran dengan pendekatan kemanusiaan,” ujar Gubernur.
Baca Juga:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Senada dengan itu, Kapolda NTB, Drs. Djoko Perwanto mengatakan, MoU ini adalah langkah penting dan strategis agar banyaknya kasus pekerja migran dan perdagangan manusia yang terjadi menjawab persoalan penanganan yang ada.
“Kita akan mulai dari desa dan lingkungan masyarakat terkecil. Polda juga memiliki sumber daya dan fasilitas serta program yang dapat sejalan dengan MoU ini,” jelasnya.
Dalam penandatangan tersebut, hadir pula Deputi Bidang Penempatan Pekerja Migran Kawasan Amerika Pasifik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Drs. Lasro Simbolon dan Kepala Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto.(MKR)