BERITA NASIONAL

Jokowi Tolak Berkomentar Soal Putusan MK Ubah Syarat Jadi Capres dan Cawapres

Mataram (NTBSatu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk berkomentar lebih jauh tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengenai gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, publik sebaiknya langsung bertanya kepada MK mengenai hal tersebut. “Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Baca Juga : Belasan Jurnalis Tewas dan Mendapatkan Ancaman Saat Peperangan Israel-Palestina

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tegasnya.

Namun, Jokowi memberikan komentarnya soal putusan MK yang membuka kesempatan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebab, dalam putusan MK persoalan batas usia kini tidak lagi menjadi ganjalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.

IKLAN

Baca Juga : Polisi “Kebut” Kasus Anak Lapor Ibu di Lombok Barat, Ponakan Pelapor Diminta Menghadap Besok

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button