Daerah NTB

OJK NTB Rilis Nama-Nama Pinjol Diduga Ilegal, Kenali Modusnya!

Secara keseluruhan, Rico memaparkan bahwa ciri-ciri dari investasi bodong adalah proses bisnis dan produk investasi tidak jelas. Nama perusahaan juga tidak terdaftar di OJK, menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru (Skema Ponzi).

Di samping itu, investasi bodong menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko dan akhir-akhir ini marak menawarkan produk investasi melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram yang mencantumkan foto artis, tokoh agama, ataupun public figure.

Terdapat juga 12 Perusahaan yang disampaikan masyarakat menjalankan aktivitas pinjaman online ilegal yaitu Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycashnow, Mekar Online, Easy Go, Super Dana, Uang Pintar, Dana Flow – Pinjaman dana cepat, Uang Dhana, Rupiah Masa Depan, dan Dompet Mandiri.

Sepanjang Januari hingga Mei 2023 jumlah dana pinjol yang mengalir ke sejumlah nasabah yang ber-KTP NTB mencapai kisaran ratusan miliar.

Baca Juga :

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button