Nasdem NTB Lega Setelah Putusan MK, akan Panggil Semua Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Terpilih Aklamasi, Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
- 73 Keluarga di Lombok Timur Dapat Bantuan Rumah dan Modal Usaha
- Lonjakan Sampah SPPG Capai 300 Kilogram per Hari, DLH Kota Mataram Soroti Kepatuhan Pengolahan Masih Minim
- Mutasi Pemprov NTB, 5 Orang Turun Jabatan
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.



