Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.