Nasdem NTB Lega Setelah Putusan MK, akan Panggil Semua Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Kejar Lompatan Gizi, Pemkab Sumbawa Andalkan 56 Dapur 3T untuk Tutup Ketimpangan Layanan
- CFD Udayana Libur, Pemkot Mataram Beri Sinyal Peluang “Car Free Night” Ampenan
- Suporter PS Daygun Kritik Fasilitas dan Keamanan Liga 4 NTB, Bandingkan dengan Tragedi Kanjuruhan
- Perjalanan 16 Tahun Lagu “Kembali” La Hila, dari Panggung Festival ke Industri Digital
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.



