Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Hamdan Kasim Serahkan ke DPP terkait Perebutan Kursi Ketua DPRD NTB 2024-2029
- Buka Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 2 Labuhan Badas, Haji Mo Soroti Penyakit Anemia dan Stunting
- Dikritik Gagal, Program Beasiswa NTB Bang Zul Justru Dipuji Asisten Profesor UK
- Pemkot Mataram Canangkan Bangun Bank Sampah Induk Senilai Rp800 Juta
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.