Mataram (NTB Satu) – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dilaksanakan di Pemilu 2024, dan sekaligus menolak gugatan untuk proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga:
- Pasar Rakyat Serentak di Enam Kecamatan Mataram, Strategi Pemkot Kendalikan Inflasi Musiman
- Soft Launching Sumitro Institute, Fahri: Pak Sumitro adalah Pejuang dan Begawan Ekonomi Indonesia
- TGB Komentari Pernikahan Viral Anak SMP di Lombok, Serukan Tutup Praktik “Tepelaiq”
- Momen Haru 200 Karyawan Bank Danamon Menangis Kena PHK
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB, Wahidjan, putusan itu merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MK hari ini membuktikan kemenangan demokrasi. Dan hal ini merupakan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi oleh NTB Satu Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah putusan itu, seluruh jajaran Partai Nasdem akan segera melakukan konsolidasi untuk menghadapi semua tahapan Pemilu.